HOMEMinahasaPolres Minahasa

Transparansi Dana Desa Diperkuat: Kapolsek Kawangkoan Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan Pemberlakuan KUHP Baru

Kawangkoan Barat, 30 Juli 2025 – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa kembali digelorakan. Rabu siang, 30 Juli 2025, dua kegiatan penting bertajuk Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 digelar secara terpisah di Desa Tombasian Atas dan Desa Kayuuwi Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini menjadi forum strategis lintas instansi yang menyatukan aparat desa, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum demi mendorong tata kelola Dana Desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah narasumber penting ini, Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin, S.H., M.H. tampil sebagai pemateri utama mewakili Kapolres Minahasa. Ia menyampaikan materi yang tidak hanya menyoroti situasi Kamtibmas di wilayah Kawangkoan Barat, namun juga secara mendalam mengupas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta pemberlakuan KUHP baru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Materi ini menjadi pengingat keras bahwa setiap pengelolaan Dana Desa harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kegiatan pertama yang digelar pukul 11.00 WITA di Desa Tombasian Atas, dihadiri oleh Kadis PMD Minahasa Arther Palilingan, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa, Camat Kawangkoan Barat Meidy P. Keintjem, S.Pd., M.M., para hukum tua dari dua desa, perangkat desa, tokoh agama, LPM, dan masyarakat setempat. Usai pemaparan Kapolsek, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membuka ruang dialog kritis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, kegiatan kedua berlangsung pukul 13.00 WITA di Balai Desa Kayuuwi Satu. Kali ini, struktur acara dilengkapi dengan upacara pembukaan, lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, serta sambutan dari hukum tua dan camat. Kapolsek Kawangkoan kembali menegaskan pentingnya memahami secara menyeluruh proses pentahapan penerimaan hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Materi ini diperkuat oleh pemaparan dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro, S.H., dan Kepala Dinas PMD.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh antusiasme. Perangkat desa dan masyarakat yang hadir tampak serius mencermati setiap paparan, sekaligus aktif dalam sesi diskusi. Di tengah dinamika pembangunan desa yang terus bergerak, kegiatan ini menjadi pondasi penting agar Dana Desa benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan celah penyimpangan.

Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sosialisasi ini diharapkan bukan hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan momentum perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Seperti yang disampaikan Kapolsek Kawangkoan di akhir penyampaiannya, “Transparansi adalah kunci, dan pencegahan lebih baik dari pada penindakan. Mari bersama membangun desa tanpa korupsi.”