Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak
Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang remaja berinisial GB (17), pelajar asal Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang. GB diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 01.15 Wita di wilayah Malalayang. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial VZT (17), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, terakhir pada Januari 2025 hingga mengakibatkan korban hamil.
Pada bulan Mei 2025, pihak keluarga pelaku sempat berjanji akan menikahkan keduanya pada bulan Agustus. Namun, hingga kini pelaku tidak lagi memberikan kabar, sedangkan usia kandungan korban telah mencapai tujuh bulan. Kondisi ini membuat keluarga korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. melalui Kanit Resmob menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. “Setelah diamankan, pelaku telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana seksual terhadap anak.