Terungkap! Predator Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Minahasa usai Sebarkan Foto Mandi Korban
Minahasa, Sulawesi Utara – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus seorang pria berinisial GM (22) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ADA (15). Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, menyusul adanya laporan polisi.
GM, yang beralamat di Desa Amongena III, Kecamatan Langowan Timur, diciduk di rumahnya sendiri oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H. Korban, seorang pelajar dari Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, telah melaporkan perbuatan keji yang menimpanya.
Kasus ini bermula dari hubungan pacaran antara pelaku dan korban yang terjalin sejak tahun 2023. Berdasarkan keterangan korban, pada Februari 2025, GM mengajak ADA untuk mengonsumsi minuman keras di rumahnya. Setelah korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku lantas menyetubuhi korban. Mirisnya, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Puncak dari kekejaman pelaku terjadi saat korban berniat mengakhiri hubungan mereka. Tak terima diputus, GM nekat memposting foto korban yang sedang mandi di media sosial Facebook. Akibatnya, foto tersebut tersebar luas dan menyebabkan korban merasa sangat dirugikan.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa. Setelah penangkapan, GM langsung digelandang ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan bahaya kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.