HOMEMinahasaPolres Minahasa

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2025 di Kecamatan Kakas, Polres Minahasa Tekankan Transparansi dan Pengawasan

Minahasa, 1 Oktober 2025 – Bertempat di Balai Desa Rinondor, Kecamatan Kakas, pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk dua desa, yakni Desa Rinondor dan Desa Makalelon. Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan perangkat desa, dengan tujuan memberikan pemahaman serta penguatan dalam pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PMD Kabupaten Minahasa Drs. Artur Palilingan, M.Si, Camat Kakas Rita Maindoka, SH, Kapolsek Kakas IPDA Fegy Lumantow, SH, Kasi Intel Kejaksaan Minahasa Suhendro, SH., MH, serta perangkat desa dari kedua desa terkait. Acara diawali dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sambutan Camat Kakas yang sekaligus membuka kegiatan.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. yang diwakili oleh Kapolsek Kakas IPDA Fegy Lumantow, SH, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah yang sepenuhnya ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Polri berperan dalam pengawasan, pencegahan, serta koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, termasuk Inspektorat. “Polres Minahasa tetap melakukan pengawasan secara ketat karena sudah banyak ditemukan penyimpangan. Kami mendorong adanya transparansi, baik jumlah dana yang diterima maupun penggunaannya, agar benar-benar berdampak pada masyarakat,” tegas IPDA Lumantow.

Lebih lanjut, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun perangkat desa untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan terkait pengelolaan Dana Desa. Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan pesan prioritas pemerintah dan Polri dalam mendukung program ketahanan pangan melalui penanaman jagung serta pemanfaatan lahan pekarangan.

Selain dari Polri, materi sosialisasi juga disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro, SH., MH., dan Kadis PMD Drs. Artur Palilingan, M.Si. Keduanya memberikan penekanan mengenai aspek hukum, regulasi, serta tata kelola Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Hukum Tua Desa Makalelon, Max Londa, serta doa penutup.

Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 14.15 WITA ini berjalan baik, lancar, dan penuh dengan nuansa edukatif. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Kakas semakin transparan, akuntabel, serta benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.