Sidang Dugaan TP Penggelapan Dana PT AA Kembali Ditunda, Pihak Korban Kecewa
Pihak Korban : Kami Tetap Hormati dan Maklumi Meski Menyita Waktu
MINAHASA, nadayudha.com — Sidang perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Penggelapan Dana Perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia kembali ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10) 2025, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano urung digelar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Penundaan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban, sebab sejak persidangan dimulai pada Juli 2025, perkara ini sudah berulang kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Yang lebih disesalkan, pemberitahuan penundaan kali ini disampaikan secara mendadak, padahal sejumlah saksi telah hadir di ruang sidang.
“Sidang hari ini ditunda karena JPU berhalangan hadir akibat adanya kegiatan bersama Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, S.H., M.M., saat menskors persidangan.
Meski kecewa, pihak korban menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Komisaris PT Adicitra Anantara menegaskan bahwa perusahaannya akan terus mengikuti jalannya proses persidangan dengan penuh penghormatan terhadap lembaga peradilan.
“Kami sangat menghargai dan menghormati setiap proses dalam persidangan ini. Meski tentu merasa kecewa atas penundaan, kami tetap memakluminya. Harapan kami, ke depan perkara ini bisa berjalan tanpa kendala dan berlangsung secara baik serta seadil-adilnya,” ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan terdakwa PMB alias Patricia ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak manajemen PT Adicitra Anantara dan kini tengah dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tondano.