Sat Lantas Polres Minahasa Lakukan Penindakan Kasat Mata Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Minahasa
Minahasa, 29 September 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa melaksanakan penindakan kasat mata terhadap pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik strategis kabupaten tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum langsung yang dicanangkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
“Penindakan kasat mata ini kami lakukan untuk memberikan efek jera langsung kepada pelanggar. Petugas kami ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengawasi dan langsung menindak pelanggaran yang terlihat, tanpa perlu menunggu operasi khusus,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa dalam keterangan resminya.
Beberapa pelanggaran yang mus penindakan kasat mata ini antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Data Satlantas Polres Minahasa menunjukkan bahwa metode penindakan kasat mata ini telah berhasil menurunkan angka pelanggaran lalu lintas sebesar 23% dalam dua bulan terakhir. Pihak kepolisian berharap dengan konsistensi penindakan ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat.
“Kami melihat adanya perubahan perilaku pengendara sejak diterapkannya penindakan kasat mata ini. Banyak yang mulai lebih berhati-hati dan mematuhi aturan karena tahu bahwa petugas bisa saja berada di mana saja untuk melakukan penindakan langsung,” tambah Kasat Lantas.
Polres Minahasa menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penindakan kasat mata akan terus dilaksanakan dengan intensitas yang lebih tinggi di berbagai lokasi di seluruh wilayah Minahasa.