Resmob Polres Minahasa Ungkap Kasus Pengerusakan Gereja dan Kantor Camat di Tompaso, Satu Pelaku Diamankan
Minahasa, 11 Oktober 2025 – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa kembali menunjukkan kesigapannya dalam merespons laporan masyarakat. Pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.45 WITA, seorang pelaku pengerusakan berhasil diamankan usai melakukan aksi merusak kursi gereja GMIM Elim Liba dan fasilitas di Kantor Camat Tompaso.
Pelaku yang diketahui bernama Indi Yohanes Manarisip (20), seorang mahasiswa asal Desa Tember Jaga II Kecamatan Tompaso, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan cepat oleh Tim Resmob di bawah pimpinan Katim II Resmob Aipda Suryadi, SH bersama Kanit Reskrim Tompaso dan anggota. Aksi pelaku sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena menyasar rumah ibadah dan fasilitas publik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Jumat (10/10/2025) malam. Pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di Desa Tempang III, kemudian melanjutkan pesta miras di rumah temannya, Filio Kolibu, di Desa Tember. Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 01.30 WITA pelaku mengendarai sepeda motor menuju Desa Kamanga sambil berteriak-teriak. Tak berhenti di situ, pelaku melanjutkan perjalanan ke Desa Liba dan setibanya di depan Pos Panji Yosua GMIM Elim Liba, ia melakukan pengerusakan dengan merobohkan kursi di pos tersebut.
Aksi anarkis berlanjut ketika pelaku bergerak ke arah Kantor Camat Tompaso. Dengan menggunakan batu dan kursi, pelaku merusak kaca serta baliho yang terpasang di area kantor. Usai beraksi, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di Desa Tember. Kejadian ini sempat mengejutkan warga sekitar yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada Indi Yohanes Manarisip. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ungkap salah satu anggota Resmob saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perusakan rumah ibadah dan fasilitas pelayanan publik. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, terutama menghindari konsumsi minuman keras yang sering memicu tindakan kriminal.