HOMEMinahasaPolres Minahasa

Resmob Polres Minahasa dan Tarsius Bitung Gulung Komplotan Pencuri Sapi Antar Kabupaten

Tondano, 29 Juli 2025 — Kerja sama lintas wilayah antara Tim Resmob Polres Minahasa dan Tim Tarsius Polres Bitung membuahkan hasil gemilang. Sebuah komplotan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan berhasil digulung dalam operasi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di pedesaan, khususnya pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga.

Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah RM (25) warga Kelurahan Tonsaru, DS (30) warga Desa Kolongan Tetempangan, SW (35) warga Desa Wasian, dan seorang pelaku di bawah umur, SRIR (17) warga Desa Paslaten. Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia berwarna putih yang digunakan sebagai alat angkut, serta seekor sapi hasil curian. Modus operandi mereka terbilang nekat. Berpura-pura berkeliling pada siang hari untuk survei lokasi, para pelaku kemudian kembali di malam hari dan mencuri hewan ternak warga. Hewan dicuri dengan cara diikat kakinya dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang telah mereka sewa.

Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H., yang memimpin langsung penangkapan, mengungkapkan bahwa kerja sama antar satuan sangat krusial dalam mengungkap jaringan pencurian seperti ini. “Sinergi dengan Tim Tarsius Polres Bitung sangat membantu. Ini membuktikan bahwa kejahatan lintas wilayah tidak bisa ditangani sendiri, perlu kekompakan lintas satuan,” ujarnya.

Kasus ini membuka mata bahwa kejahatan terhadap hewan ternak masih menjadi ancaman nyata bagi peternak lokal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan memasang penerangan di kandang dan memperkuat sistem keamanan lingkungan. Sementara itu, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya kehadiran aktif kepolisian di tengah masyarakat serta peran sentral kerja sama antar wilayah dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di daerah.