Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sendangan Kawangkoan
Minahasa, 13 Oktober 2025 — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, pada Minggu (13/10) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku berinisial RL (23), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, diamankan usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (43), warga Desa Sendangan.
Menurut keterangan, kejadian bermula pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 11.30 WITA ketika korban berselisih paham dengan ayah terlapor di jalan umum Desa Sendangan Selatan. Merasa tersinggung, pelaku RL kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban di bagian pipi kanan hingga mengakibatkan luka. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Minahasa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.