Resmob Polres Minahasa Amankan Pelaku Kdrt Di Langowan Barat
Minahasa, 10 Oktober 2025 – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial KW (31) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap VM (31), warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan menegur pelaku karena tidak membersihkan rumah. Teguran tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian memaki dan memarahi korban hingga membuat korban ketakutan dan meninggalkan rumah.
“Setelah korban kembali ke rumah, pelaku mengajak korban untuk pergi dengan mobil. Di dalam kendaraan itulah pelaku mulai melakukan kekerasan fisik dengan menendang dan memukul korban,” jelas AIPDA Hendra Mandang.
Tindakan kekerasan tersebut berlanjut hingga keduanya kembali ke rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dagu, kepala, kaki, dan tangan.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reserse Kriminal (Reskrim) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban,” tutupnya.