Resmob Polres Minahasa Amankan Dua Remaja Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kakas Barat
Minahasa, 3 Oktober 2025 – Kasus penganiayaan yang melibatkan senjata tajam kembali mencoreng kehidupan remaja di Kabupaten Minahasa. Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pelaku berusia 17 tahun yang diduga melakukan penyerangan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Kakas Barat pada Jumat (3/10) dini hari. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di jalan raya Desa Pahaleten, tepatnya di depan SMK Kakas, menjadi perhatian serius karena dilakukan oleh pelajar yang masih berusia remaja.
Identitas kedua pelaku masing-masing berinisial NJS (17) dan NJW (17), keduanya berdomisili di Desa Simbel, Kecamatan Kakas. Korban adalah seorang mahasiswa bernama QK (18), warga Desa Karor, Kecamatan Lembean Timur. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula dari pesta minuman keras yang berujung keributan antara kedua pelaku dan korban bersama teman-temannya. Situasi memanas hingga korban mengejar pelaku, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan dengan kayu dan pisau.
Dalam kondisi emosi, pelaku NJS melemparkan sebatang kayu yang mengenai motor korban hingga terhenti. Tak lama berselang, pelaku NJW menikam korban di bagian pinggang kanan dengan pisau. Korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga. Laporan cepat dari masyarakat membuat Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H. segera bergerak, mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan menyerahkannya ke unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti konsumsi miras maupun membawa sajam. Hal ini sangat berbahaya dan bisa menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tegasnya. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar lebih bijak dalam mengendalikan emosi dan pergaulan.
Kasus ini menyoroti fenomena sosial yang sering terjadi di kalangan remaja, di mana pengaruh pergaulan dan konsumsi miras dapat memicu tindak kriminal. Aparat kepolisian menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas dan tindakan kekerasan. Kepedulian bersama diharapkan mampu mencegah kasus serupa terulang kembali, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif di Minahasa.