Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian di Langowan Selatan
Minahasa, 17 Agustus 2025 – Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Temboan Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, dan menewaskan seorang perempuan bernama Irene Mambu (66 tahun).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial IL (17 tahun), seorang pemuda asal Desa Temboan Jaga I yang belum bekerja. Pada Minggu dini hari (17/8), tersangka masuk ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, aksinya dipergoki oleh korban sehingga terjadi perlawanan. Tersangka kemudian membekap korban, merebut pisau, dan menikam leher bagian kiri korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, tersangka menyeret jasad korban ke belakang rumah dan menutupinya dengan kain serta ranting pohon. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa uang tunai sekitar Rp894.000, pakaian, telepon genggam, sepatu, serta beberapa barang pribadi lainnya. Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bersama tersangka.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta 2 ahli forensik. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Mengingat tersangka masih berusia 17 tahun, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap IPTU Kadek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.