HOMEMinahasaPolres Minahasa

POLRES MINAHASA GELAR REKONSTRUKSI KASUS TP 338 DI TONDANO

Tondano, Kamis (21/8/2025) – Polres Minahasa melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang melibatkan seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABDH). Rekonstruksi ini digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Tembokan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengawasan ketat dari penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa bersama pihak Kejaksaan, Piket Propam, dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban maupun saksi-saksi. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 95 adegan, dimulai dari pertemuan antara ABDH dengan korban, aksi pelaku mengambil senjata tajam, masuk ke rumah korban, hingga terjadinya perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Beberapa adegan krusial juga diperlihatkan saat ABDH melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta upaya korban untuk melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya perbedaan keterangan antara tersangka, saksi, dan bukti yang ada. “Rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan transparan dan sesuai hukum,” ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan dari personel Polres Minahasa. Proses rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun tersangka.