HUKRIMMinahasa

Polres Minahasa Gelar Press Conference Kasus Kematian Jiro

MINAHASA,Nadayudha.com – Kepolisian Resor Minahasa, Melakukan Press Conference kasus dugaan pembunuhan terhadap Korban Lelaki Jiro Umboh (20) Warga Desa Kiawa Dua Kecamatan Kawangkoan yang dilakukan oleh Lelaki YMM (20) warga yang sama dengan korban.

Pelaksanaan Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, yang dilaksanakan di Mako Polres Minahasa, Rabu (23/07) 2025.

“Berdasarkan penyidikan sementara terkait dengan kronologi, berawal pada hari Minggu 20 Juli 2025, Korban, tersangka bersama sejumlah saksi berkumpul mengkonsumsi minuman keras di dua lokasi berbeda,” kata kapolres.

Lanjutnya, Dan pada Senin 21 Juli 2025 dinihari saat akan pulang terjadi adu fisik antara korban dan tersangka dijalan. Dan korban diduga memukul tersangka sehingga tersangka terjatuh.

“Saat itu, tersangka mengeluarkan pisau lipat dari tasnya, dan menusuk korban di tiga titik vital yakni diperut, bawah dada dan dagu,” tutur kapolres.

Ia menerangkan, Korban sempat dibantuh warga dilarikan kerumah sakit, namun tidak tertolong.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak senin lalu, dan Dari tindakan kasus ini, tersangka YMM, kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara, atau Pasal 351 penganiayaan berat yang mangakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” terangnya.

Dari Kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat atau terjerumus dari hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

“Kepada masyarakat untuk menjauhi segalah bentuk kekerasan, selesaikan masalah dengan dialog atau menempuh jalur hukum, hindari mengkonsumsi miras berlebihan, karena sebagian besar kasus yang terjadi dipicu oleh Minuman keras,”pungkasnya.