HOME

Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Di Langowan

Langowan, 23 September 2025

Kepolisian Sektor (Polsek) Langowan melakukan operasi penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau “knalpot brong” di Jalan Raya Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur pada Selasa (23/9). Operasi yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.30 WITA ini berhasil menjaring satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

 

Dalam operasi yang dilakukan dengan metode hunting tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Ariel Gatot (17), seorang pelajar yang beralamat di Desa Kayuran Bawah, Kecamatan Langowan Selatan. Kendaraan tersebut terjaring karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi pabrik atau yang biasa disebut “knalpot brong”.

“Operasi ini merupakan upaya kami untuk menegakkan ketertiban dan mengurangi polusi suara yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujar Kapolsek Langowan melalui keterangan resminya. “Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

 

Tindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar adalah mengamankan sepeda motor dan melakukan pencabutan terhadap knalpot tidak standar tersebut. Barang bukti berupa knalpot diamankan oleh petugas pemilik kendaraan rintahkan untuk mengambil dan memasang kembali knalpot standar sesuai spesifikasi teknis.

 

Selain tindakan penertiban, petugas juga memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pemilik kendaraan mengenai ketentuan dan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Operasi penindakan knalpot tidak standar ini berakhir pada pukul 12.30 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta kondusif. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Langowan dan sekitarnya.