HOMEMinahasaPolres Minahasa

Pengeroyokan di Rumah Duka Gegerkan Warga Tondano Utara, Empat Perempuan Muda Diamankan Polisi

Tondano, 1 Agustus 2025 — Suasana duka berubah menjadi ajang kekerasan. Empat perempuan muda kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang remaja di sebuah rumah duka di Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025. Saat itu, suasana rumah duka keluarga Lapian-Sakul seketika berubah ricuh ketika korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun bernama MW, terlibat cekcok dengan salah satu pelaku, PN, yang masih berstatus pelajar.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, keributan dipicu oleh pertengkaran akibat pengaruh minuman keras yang dikonsumsi oleh korban dan pelaku. Ketegangan memuncak ketika tiga teman Putri Nender—yakni MT (20), ZM (21), dan TK (24)—ikut datang ke lokasi dan diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala dan tubuh. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.

Dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., tim segera bergerak cepat. Empat terduga pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WITA.

“Para terduga pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tondano Barat dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AIPDA Hendra Mandang saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif lengkap di balik insiden ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan perempuan muda dan terjadi di tengah situasi duka yang seharusnya dihormati.

Sementara itu, masyarakat berharap agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, terutama di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang perenungan dan solidaritas seperti rumah duka. Banyak warga menyayangkan perilaku yang dipengaruhi konsumsi miras, yang kini menjadi salah satu faktor utama dalam banyak kasus kekerasan di wilayah Minahasa.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa miras dan emosi yang tak terkontrol bisa merusak segalanya, bahkan di saat kita sedang berkabung,” ungkap seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya.

Keempat terduga pelaku kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam KUHP. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.