Nusa Utara

Pandesingka Minta Polda Sulut Cepat Selesaikan Dugaan Kasus Dana Hibah Ketua Sinode Talaud

Talaud Nadayudha.com – Pandesingka Minta Polda Sulut, Cepat Selesaikan Dugaan Kasus Penyalah Gunaan Dana Hibah Provinsi Sulut Sebesar Rp : 200 Juta, Dan Dana Hibah Kabupaten Talaud Sebesar Rp ; 1 Milyard, Oleh Ketua Sinode Germita Pendeta Abas, 16 Juni 2025.

Pendeta Jemmy Pandesingka (foto).

Persoalan Dugaan Salah Gunakan Dana Hibah ini Mencuat, ketika Pendeta Jemmy Pandesingka membeberkan, Besar Dana Hibah di Hibahkan, ke Germita Talaud, sebesar 200 Juta Rupiah, Namun di Laporkan oleh Pendeta Abas, hanya sebesar, 150 Juta Rupiah, Waktu di Sidang Sinode Desa Nunu pada Tahun 2021, sedangkan belum ada pengeluaran apa apa tentang Dana Hibah tersebut ujar Pandesingka.

Demikian juga dengan, Dana Hibah Kabupaten Talaud di Tahun 2021, sebesar 1 Milyard Rupiah, dalam Sidang Sinode Tahun 2022 di Kecamatan Esang, yang seharusnya di Pertanggung jawabkan namun, alasan Pendeta Abas tidak di Pertanggung Jawabkan, karena Bendahara sudah Meninggal Dunia, sementara seluruh Jemaat Germita tahu, Penggunaan Dana Hibah itu, ada Dua Orang Yakni ; Ketua Sinode Pendeta Abas, dan Bendahara tuturnya melalui Via WhatsApp.

Soal Legalitas Penerima Dana Hibah itu, sesuai Permendagri no 1.23 Tahun 2018, yang bisa menerima Dana Hibah itu, Organisasi Berbadan Hukum, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, sedangkan Germita pada Tahun di mana menerima Dana Hibah, belum terdaftar di Kemenkumham jelas Pandesingka.

Karenanya, Polda Sulut, secepatnya menyelesaikan Laporan saya, karena dari Tahun 2021, belum selesai di Proses secara Hukum tukas Pandesingka.

Ita.