Lelaki Asal Kiawa Meregang Nyawa Usai Kena Tikam
MINAHASA, Nadayudha.com – Lelaki YMM (20), Warga Desa Kiawa Dua Jaga 5 Kecamatan Kawangkoan Utara, harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan penikaman terhadap korban lelaki JU alias Jiro (20) Warga Desa Kiawa Dua, yang mengakibakan korban meninggal dunia.
Dari informasi yang dirangkum Kejadian berawal dimana Korban dan tersangka bersama rekan-rekannya (saksi) sedang menenggak Minuman Keras (Miras) pada Minggu (20/07) 2025, dan berpindah-pindah tempat di Desa Kiawa Dua Timur.
Sekitar pukul 01.00 Wita, dari keterangan Saksi NP (23) dimana tersangka yang saat itu sedang menhisap rokok kemudian merangkul korban, kemudian rokok sempat terkena di bagian pipi korban. Saat itu korbanpun langsung menegur tersangka.
Beberapa saat kemudian, tersangka kembali merangkul korban, dan kembali rokok tersangka kena dibagian pipi korban. Kemudian korban mengambil rokok tersebut dan membuangnya.
Tak berselang lama, saat saksi lelaki NP bersama korban dan teman-temannya meminta untuk diantar pulang oleh Lelaki K alias Ungke namun Tersangka dengan keadaan dipengaruhi miras menawarkan dan memaksa untuk mengantar, namun saksi dan korban menolak karena tersankah sudah risih.
Melihat keadaan tersangka yang risih, korban langsung mengatakan kepada saksi “pukul jo pa dia so rese dia, dia le so cucu deng bara rokok kita” Kemudian korban langsung berlari ke arah tersangka dan langsung memukul tersangka menggunakan tangan sebanyak satu kali.
Saat itu tersangka mengatakan “kita cuma suka mo batamang Kong kiapa jadi bgini”
Selanjutnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
Dari perkelahian tersebut, saksi sempat melihat tersangka mencabut senjata tajam pisau dari tas miliknya kemudian mengarahkan pisau tersebut ke korban kemudian saksi langsung mendorong tersangka sehingga terjatuh.
Saat tersangka masih dalam posisi terjatuh kemudian korban langsung memukul tersangka secara berulang ulang menggunakan tangan dimana saksi juga melihat tersangja masih memegang pisau secara berulang ulang mengarahkan pisau miliknya ke arah korban.
Melihat hal tersebut saksi langsung melerai perkelahian tersebut.
Saat tersangka terjatuh kemudian korban mengajak Saksi untuk pulang kemudian korban mengambil kedua tangan saksi dan menyuruh saksi untuk menahan perut korban dimana saat menahan perut korban saksi baru mengetahui dimana korban sudah mengeluarkan darah pada bagian perut.
Mengetahui hal tersebut kemudian saksi dan korban kembali memukul tersangka secara berulang sehingga korban langusung melarikan diri.
Setelah itu Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Minahasa, Melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutanto S.Sos, setelah dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan pada Senin 7 juli 2025, dan sudah berada di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat. (vly)