Lanjutan Sidang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Anggara PT AA, Saksi Buktikan Terdakwa PMB Selewengkan Dana Perusahaan
MINAHASA, nadayudha.com – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa PMB alias Patricia, Selasa (04/10) 2025, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tondano.
Persidangan kali ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Dr Erenst J. Ulean SH.,MM., Dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni (FDW) Selaku Personalia PT AA.
Dalam agenda tersebut Saksi menuturkan bahwa dirinya pernah disuruh untuk meminta laporan pertanggung jawaban dari Dirut PT AA, namun hanya digubris oleh terdakwa bahwa sudah dibakar.
“Saya sempat menanyakan laporan petanggung jawaban kepada terdakwa. Namun dirinya hanya menyampaikan, itu sudah dibakar,” ujarnya dalam persidangan ketika ditanyai oleh JPU dan PH Terdakwa, sambil menunjukan bukti Chat dengan terdakwa.
Dari pantauan Awak Media dalam persidangan kali ini ada hal yang lucu saat Penasihan Hukum (PH) terdakwa yang melontarkan pertanyaan diluar konteks perkara sehingga pihak JPU melayangkan keberatan.
“Saksi apakah saksi tahu direktur memiliki hubungan dengan wanita lain?” Ujar PH Terdakwa yang sontak membuat JPU melayangkan keberatan bersamaan dengan teguran dari Hakim Ketua kepada PH Terdakwa.
Sidang tersebut kembali di skors dan akan dilanjudkan pada Kamis 16 oktober 2025, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. (vly)