KPU Talaud Gelar Rapat Sosialisasi PSU Kecamatan Esang Bersama Stakeholder
Talaud Nadayudha.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Kecamatan Esang, Bersama Stakeholder, 12 Maret 2025 Di Aula KPU Kabupaten Talaud.

Ketua KPU Kabupaten Talaud Andri L J Sumolang dalam Sambutannya mengatakan ; berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia nomor 493, bahwa KPU menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan di Kabupaten Talaud akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, di Kecamatan Esang ujar Sumolang.
Di Kecamatan Esang lanjut Sumolang, ada 8 Desa, 9 TPS, dan ada satu Desa, mempunyai dua TPS yakni Desa Esang Selatan imbuhnya.
Sesuai daftar Pemilih tetap yang sudah di tetapkan KPU Talaud sambungnya , Kecamatan Esang mempunyai Pemilih 3 ribu 7 Pemilih tuturnya.
Berdasarkan Keputusan MK, yang bisa menggunakan hak Pilih, yakni Pemilih yang terdaftar di Pilkada 27 November 2024.

Setelah di dengar oleh para stakeholder dan di beri kesempatan bertanya, serta di jawab oleh Komisioner, rapat Koordinasi berakhir dengan Aman Kondusif.
Jun.