Dinilai Tak Sesuai PP, DPRD Minahasa Perjuangkan Tapal Batas Wilayah Minahasa
Dinilai
JAKARTA,nadayudha.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa melakukan langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/06/2025), guna memperjuangkan kejelasan dan keadilan atas tapal batas wilayah Minahasa yang dinilai telah berubah secara sepihak.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014, yang menjadi dasar penggeseran sebagian wilayah Minahasa ke wilayah administratif Kota Manado.
DPRD Minahasa menilai perubahan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 yang secara jelas menetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Minahasa.
Salah satu perwakilan DPRD Minahasa, Renaldo Sengke, SE, dalam keterangannya menegaskan bahwa perubahan tapal batas tersebut berdampak serius terhadap sejumlah aspek penting di Minahasa.
“Persoalan tapal batas ini telah memicu berbagai dampak krusial, mulai dari ketidakjelasan luas wilayah, pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kerumitan administrasi kependudukan. Ini bukan hanya soal garis batas, tapi soal identitas dan kedaulatan daerah,” tegas Sengke.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi secara langsung ke Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN, dan akan segera melanjutkan komunikasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kemendagri.
Dalam rombongan anggota DPRD yang turut hadir dalam audiensi tersebut antara lain: Dr. Arie Bororing, Adrie Kamasi, M.Si, Daniel Pangemanan, Anita Mamuaya dan Esterlita Kaawoan
Para legislator ini sepakat bahwa perjuangan batas wilayah bukan sekadar soal kepentingan politik, melainkan demi menjaga hak dan kesejahteraan masyarakat Minahasa.
DPRD Minahasa juga mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Permen 509/2014, dan meminta pemerintah pusat agar meninjau kembali keabsahan data dan proses pemetaan wilayah yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dasar hukum sebelumnya.
“Kami berharap pemerintah pusat mendengar suara rakyat Minahasa dan mengembalikan batas wilayah sesuai PP 22/1988. Ini adalah perjuangan bersama lintas fraksi untuk Minahasa yang adil,” tutup Sengke.
Langkah politik ini dinilai sebagai bentuk keberanian lembaga legislatif daerah dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya di tengah ketimpangan regulasi pusat-daerah.(vly)