HOMEMinahasaPolres Minahasa

Cegah Penyalahgunaan, Empat Desa di Kakas Barat Terima Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

MINAHASA — Empat desa di Kecamatan Kakas Barat yakni Desa Passo, Desa Tountimomor, Desa Panasen, dan Desa Totolan menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua tempat, yaitu rumah Hukum Tua Desa Tountimomor dan Balai Desa Panasen mulai pukul 11.00 WITA hingga sore hari, dengan tujuan utama memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kadis PMD Kabupaten Minahasa Drs. Artur Palilingan, M.Si, Camat Kakas Barat Jeane Sumendap, S.P., M.AP, Kapolsek Kakas IPDA Fegy Lumantow, S.H. yang mewakili Kapolres Minahasa, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro, S.H., M.H., serta seluruh Hukum Tua dan perangkat dari empat desa sasaran kegiatan. Rangkaian acara dimulai dengan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan sambutan pembuka dari Camat Jeane Sumendap yang menekankan pentingnya integritas dalam penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan, IPDA Fegy Lumantow menguraikan peran Polri dalam pencegahan dan pengawasan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2015. Ia menegaskan bahwa Polri telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui MoU yang mencakup aspek pencegahan, pengawasan, hingga penanganan permasalahan hukum terkait Dana Desa. “Penyalahgunaan Dana Desa bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindak pidana yang bisa berdampak buruk pada pembangunan desa,” tegas Lumantow.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Minahasa dan Kadis PMD Kabupaten Minahasa juga turut memberikan pemahaman hukum dan teknis penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran. Mereka mengingatkan agar seluruh aparatur desa tidak bermain-main dengan anggaran tersebut karena diawasi secara ketat oleh berbagai lembaga termasuk kejaksaan dan kepolisian.

Sebagai penutup, Hukum Tua Desa Panasen dan Tountimomor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Mereka berharap pelatihan semacam ini terus dilakukan secara berkala demi membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Kegiatan resmi ditutup dengan doa dan berakhir pukul 15.50 WITA dalam suasana tertib dan penuh antusiasme.

#SahabatMinahasa #DanaDesa2025 #TransparansiDesa #PolsekKakas #PemkabMinahasa #KejariMinahasa #PMDMinahasa #CegahKorupsi #MinahasaMaju