HOMEMinahasaPolres Minahasa

Bersama Polres Minahasa, Wujudkan Jalan Raya Nyaman Tanpa Knalpot Brong

Minahasa, 19 September 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang kerap menimbulkan keributan dan ketidaknyamanan masyarakat. Kegiatan ini digelar pada Jumat (19/9/2025) mulai pukul 20.15 WITA hingga selesai, bertempat di Jalan Raya pusat kota, tepatnya depan Lapangan Sam Ratulangi God Bless, Kecamatan Tondano Barat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh personel Sat Lantas Polres Minahasa dengan sasaran utama pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap berhati-hati di jalan serta selalu taat terhadap aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Minahasa menyampaikan bahwa tindakan hukum berupa tilang diberikan khusus bagi pengguna knalpot brong. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya Polres Minahasa telah berulang kali melakukan sosialisasi dan himbauan, namun masih ditemukan pelanggaran berulang. “Kami bertindak tegas bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi demi terciptanya keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Selain penindakan knalpot brong, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Minahasa.

Kegiatan operasi berlangsung dengan aman, baik, dan terkendali. Polres Minahasa berharap melalui penindakan tegas ini masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, meninggalkan penggunaan knalpot brong, serta bersama-sama mewujudkan ketertiban dan kenyamanan berkendara di jalan raya.