Aksi Damai Kades Bersama Perangkat Desa Se Kabupaten Talaud Minta Bayar Hak Mereka Sekda Talaud Tangkas Menanggapi
Talaud Nadayudha.com – Kepala Desa (Kades) Bersama Perangkat Desa Se Kabupaten Talaud, Minta Bayar Hak Mereka, Ke Pemerintah Kabupaten Talaud, Senin 14 April 2025, Di Halaman, Kantor Bupati Kabupaten Talaud.
Sekda Talaud, Dr Yohanes B K Kamagi, Saat Menanggapi Permintaan Massa, Kades Dan Perangkat Se Kabupaten Talaud (foto).
Dalam Orasinya, Ketua Asosiasi Persatuan Kades Dan Perangkat Desa, Kabupaten Talaud, Dedi Tuang mengatakan ; pada Dasarnya, apa yang telah Kami sampaikan tadi pada Orasi, adalah hasil kesepakatan, antara perwakilan Kades, dan Pemerintah Kabupaten Talaud, yang di laksanakan, di Ruang Sekretaris Daerah Ujar Tuang.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Talaud, sudah melayani dengan tulus, apa yang menjadi harapan, dari Kepala Desa, dan Seluruh Perangkat kata Tuang saat di Wawancara.
Semua sudah tercatat, dan di Berita Acarakan yakni ;
– Pencairan ADD triwulan I, Tahun Anggaran 2025, segera di Cairkan, dengan memasukkan SPJ, Triwulan 4.
– Staf Perangkat Desa yang belum terbayarkan, belanja Staf Tahun Anggaran, 2024, akan di bayarkan, dengan memasukkan daftar belanja, kepada Pemerintah Daerah.
– Seluruh Kepala Desa, segera mengajukan daftar hutang, kepada Pemerintah Daerah, melalui Dinas Inspektorat, di akui sebagai hutang, di Tahun 2025. Pada poin yang ke 3 ini, kenapa ada kesepakatan,.karena ada sehubungan Pembayaran ADD Triwulan 4, cuman di bayarkan Siltaf atau Gaji Jelas Tuang.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Talaud, Mulyadi Maratade mengatakan, hari ini aksi damai dari Kami Kepala Desa dan Perangkat, menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Talaud, yang berkepentingan Mulai dari ; PJ Bupati Talaud, Sekretaris Daerah Talaud, Inspektur, Asisten 1 bahwa, Bayar lah, apa yg menjadi Hak Kami, di dalamnya adalah, ADD dll tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud Dr Yohanes B K Kamagi mengatakan, hari ini perwakilan Kades Se Kabupaten Talaud, untuk menyampaikan agar ADD 2024 dan ADD 2025, harus di bayarkan kata Kamagi dalam Ruang Kerjanya.
Benar, ada beberapa keluhan yg mereka keluhkan namun, dari semua Desa, yang belum memasukkan SPJ, ada 28 Desa yang lain sudah, dan sudah terbayarkan tuturnya.
Massa Kades Dan Perangkat Desa, Se Kabupaten Talaud, Saat Meminta Hak Mereka Di Bayarkan (foto).
Terkait honor dan Operator itu, masuk dari bagian dari Perangkat Desa sehingga, mekanisme nya, harus ada Pengangkatan SK Kepala Desa, dan tentunya, ada persetujuan dari Camat, dan itu ada sekira, 70 an Desa yang belum melengkapi, dan Kami Pemerintah Daerah akan mendampingi untuk segera di perbaiki ungkap Kamagi.
Selanjutnya, tadi sudah di sepakati bahwa, yang jadi Prioritas adalah, Pembayaran ADD Triwulan 1, dan di wajibkan, dan sebelum mengajukan SPJ Triwulan 1, SPJ Triwulan 4, sudah rampung, dan Kesepakatan, setiap Triwulan ADD di bayarkan, dan Triwulan 2 di bayarkan, SPJ Triwulan 1, sudah harus di masukkan tegasnya.
Jun.