Sosialisasi Dana Desa 2025 di Kakas Barat: Kapolres Minahasa Tegaskan Transparansi dan Peran Aktif Pengawasan
Kakas Barat, 30 Juli 2025 — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa di Balai Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat. Acara ini melibatkan dua desa sasaran, yaitu Desa Wasian dan Desa Kalawiran, serta menghadirkan sejumlah pejabat strategis dari unsur pemerintahan hingga aparat penegak hukum.
Dalam forum yang berlangsung penuh antusiasme ini, kehadiran Kapolres Minahasa AKBP Steven J. Simbar, S.I.K. menjadi sorotan. Dalam penyampaian materinya, Kapolres tidak hanya berbicara soal pengawasan, tetapi juga menekankan bahwa Dana Desa adalah mandat negara yang tidak boleh disalahgunakan. “Kami dari Polri akan terus berada di garis depan dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Tapi lebih dari itu, kami ingin membangun budaya transparansi yang dimulai dari desa,” tegasnya.
AKBP Steven juga mengajak perangkat desa dan masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyimpangan, sembari menekankan bahwa kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan dengan pendekatan solutif dan humanis. Ia menyampaikan bahwa kanal pelaporan terbuka luas, mulai dari tingkat Bhabinkamtibmas, Polsek, hingga Polres. Selain itu, Kapolres juga menitipkan pesan nasional terkait program ketahanan pangan, mendorong pemanfaatan lahan pekarangan dan komoditas strategis seperti jagung.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro, S.H., M.H., memperkuat urgensi hukum dan sanksi pidana bagi pengelolaan dana desa yang tidak sesuai regulasi. Ia mendorong kepala desa dan perangkatnya untuk berani bertanya dan berkonsultasi demi menghindari celah hukum. “Kesalahan dalam administrasi bisa berujung pada proses hukum jika dibiarkan,” tandasnya.
Kepala Dinas PMD Minahasa, Drs. Artur Palilingan, M.Si., dalam pemaparannya menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Ia juga menekankan pentingnya peran pendamping desa sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dan desa.
Sebagai bentuk apresiasi, Hukum Tua Desa Kalawiran, Viane Batas, mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka cakrawala berpikir para perangkat desa dalam memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam pengelolaan anggaran. “Kegiatan ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga menguatkan tekad kami untuk mengelola Dana Desa secara bersih,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore ini ditutup dengan doa bersama dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta mencerminkan semangat kolaboratif antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan desa yang berintegritas.