HOMEMinahasaPolres Minahasa

Polsek Tompaso Fasilitasi Problem Solving Dugaan Pengrusakan di Kantor Kecamatan dan Gereja GMIM ELIM Liba

Tompaso, 14 Oktober 2025 – Polsek Tompaso melaksanakan problem solving atas dugaan kasus pengrusakan kaca kantor Kecamatan Tompaso dan kursi plastik milik Gereja GMIM ELIM Liba yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Akibat peristiwa tersebut, kaca kantor serta kursi mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Lelaki Indi Yohanes Manarisip (20), mahasiswa asal Desa Tember Jaga II Kecamatan Tompaso. Sementara pelapor berasal dari pihak Kecamatan Tompaso melalui Camat Tompaso serta pihak Gereja GMIM ELIM Liba.

Kegiatan problem solving dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 13.15 Wita bertempat di Mapolsek Tompaso dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tompaso IPDA Rinto R.M. Langi. Proses penyelesaian ini dilakukan atas keinginan bersama pihak pelapor dan terlapor untuk menempuh jalur kekeluargaan. Dalam forum mediasi tersebut, terlapor mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga bersedia mengganti seluruh kerusakan kaca dan kursi yang telah dirusak.

Hadir dalam kesempatan itu pihak terlapor bersama orang tua dan Hukum Tua Desa Tember, Ibu Retty Sondakh, pihak pelapor yakni Camat Tompaso Bapak Stenly David Umboh, SSTP, MAP bersama staf, serta pihak Gereja GMIM ELIM Liba. Turut hadir pula Hukum Tua Desa Liba Ibu Ineke Oping yang ikut menyaksikan jalannya penyelesaian masalah.

Sebagai wujud komitmen damai, dibuatkan surat pernyataan musyawarah bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, pemerintah desa, dan tokoh agama. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Tompaso.