HOMEMinahasaPolres Minahasa

Satres Narkoba Polres Minahasa Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Hexymer di Tataaran

Minahasa, 5 Oktober 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Seorang pemuda bernama Milando Karepoan alias Milan (19) berhasil diamankan bersama barang bukti 50 butir Hexymer yang diduga kuat akan diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pemuda di Lingkungan VI Kelurahan Tataaran yang diduga kerap memesan dan menyimpan obat keras terbatas tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 Wita, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Katim Res Narkoba Aipda Hendro Durand bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat menemukan Milan sedang berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 50 butir obat keras jenis Hexymer dalam kemasan dus kecil. Dalam interogasi awal, Milan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mengedarkannya. Bersama tersangka, turut diamankan juga seorang saksi perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang diketahui merupakan pacar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes, ST dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Minahasa dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam melakukan pengungkapan kasus,” tegasnya.

Apa itu Hexymer dan Bahayanya?

Hexymer merupakan obat dengan kandungan Trihexyphenidyl Hydrochloride, yang sejatinya digunakan dalam dunia medis untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan saraf tertentu. Namun, obat ini masuk kategori obat keras terbatas yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Penyalahgunaan Hexymer dalam dosis berlebih sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping serius, seperti:

  • Halusinasi dan euforia semu

  • Gangguan kesadaran dan perubahan perilaku

  • Detak jantung tidak teratur

  • Kejang dan kerusakan otak

  • Ketergantungan (adiksi) jika digunakan terus-menerus tanpa pengawasan medis

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi obat keras yang digunakan tidak sesuai aturan medis. Penyalahgunaan Hexymer sama berbahayanya dengan narkotika, karena dapat merusak kesehatan, masa depan, bahkan berujung pada kematian.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan menjerat tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan obat keras sesuai aturan hukum yang berlaku.