HOMEMinahasaPolres Minahasa

Resmob Polres Minahasa Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Minahasa, Sabtu 4 Oktober 2025, 20.00 WITA Tim Reserse Mobil (Resmob) bersama Polsek Langowan Barat di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH berhasil mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu malam (4/10/2025).

Tersangka berinisial RA (21) seorang petani warga Desa Tumaratas, Kecamatan Langowan Barat ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial KR (15) warga Desa Kaleosan, Kecamatan Lembean Timur.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka dan korban telah menjalin hubungan sejak bulan Juli 2025. Tersangka diketahui sering menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka di Desa Tumaratas. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar AIPDA Hendra Mandang.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahdo (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan serupa.