HOMEMinahasaPolres Minahasa

Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan Dan Temukan Obat Terlarang

Tondano, 2 Oktober 2025, Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA H.M., SH berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai D.S. (27) warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, dan J.D. (34) warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap A.U. (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi kejadian bermula saat tersangka J.D. merasa kesal karena korban A.U. terus-menerus menelpon dan menagih uang kepadanya. Dalam keadaan mabuk, Jersama D.S. kemudian mendatangi rumah korban di Kelurahan Wawalintouan.

“Saat korban membuka pintu rumahnya, kedua tersangka masuk ke dalam dengan dalih ingin berbicara. Namun, tersangka J.D. langsung menghajar korban di bagian wajah beberapa kali, diikuti oleh tersangka D.S. yang memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali,” jelas AIPDA H.M.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Situasi semakin berbahaya ketika J.D. mengeluarkan senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya, yang membuat korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dibawa oleh tersangka, yaitu:

  • THD sebanyak 16 butir
  • Nopres sebanyak 27 butir
  • Risperidon putih sebanyak 30 butir
  • Risperidon oranye sebanyak 52 butir

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah AIPDA H.M.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan korban yang merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka dan meminta agar pelaku diproses secara hukum.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

 

Layanan Pengaduan Polres Minahasa

No Telp 110 ( Gratis )