HOMEMinahasaPolres Minahasa

Sat Res Narkoba Polres Minahasa Bongkar Dua Kasus, 18,73 Gram Shabu Diamankan

Minahasa — Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lobi Polres Minahasa, Rabu (24/9/2025). Press conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., didampingi Kasihumas Ipda Michael A.J. Siwu serta Kasat Res Narkoba Iptu Pyger R.F. Daromes, S.T.

Dalam pemaparannya, Kapolres Minahasa menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden melalui Program Asta Cita, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Polres Minahasa akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya di wilayah hukum kami,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Iptu Pyger R.F. Daromes, S.T. menjelaskan secara rinci proses pengungkapan dua kasus narkotika yang berhasil diungkap. Penyelidikan dilakukan dengan metode intensif mulai dari pencarian informasi, surveillance, hingga undercover buy. Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya peredaran narkoba yang masuk dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju Minahasa.

Dua kasus berhasil diungkap, yakni pada tanggal 25 Agustus 2025 di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, serta pada tanggal 21 September 2025 di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan. Dari dua TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat 18,73 gram.

Kapolres Minahasa menutup konferensi pers dengan menegaskan kembali komitmen Polres Minahasa dalam memberantas narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan bila ada informasi terkait peredaran narkoba. Bersama-sama kita jaga generasi muda Minahasa agar tidak terjerumus dalam jerat narkotika,” pungkasnya.