Waka Polres dan Piket Propam Awasi Rekonstruksi Kasus 338 di Langowan
Langowan – Waka Polres Minahasa Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P. bersama personel piket Propam melaksanakan pengawasan jalannya rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang digelar di wilayah hukum Polsek Langowan, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memberikan gambaran jelas terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi. Dalam pelaksanaannya, setiap adegan diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka guna memastikan sinkronisasi keterangan di lapangan.
Kompol Djonny Rumate, S.Sos., M.A.P. menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin agar kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, personel Propam turut mengawasi guna memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun disiplin selama kegiatan berlangsung.
Selama kegiatan rekonstruksi, situasi berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polsek Langowan serta dukungan dari masyarakat sekitar. Proses ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.